KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 13
BAB 3 — DEWAN PIMPINAN LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Tugas Anggota Dewan Pimpinan LPU adalah: a. memberikan pendapat dan saran tentang langkah-langkah yang perlu diambil oleh Dewan Pimpinan LPU untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum; b. membantu Ketua Dewan Pimpinan LPU sesuai dengan tugas fungsionalnya dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum.
