KEPPRES
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 3
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari :
Dosen dan Guru sebanyak 208.000 (dua ratus delapan ribu) orang;
Tenaga Kesehatan sebanayk 42.000(empat puluh dua ribu) orang;
Tenaga strategis lainnya sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) orang.
