KEPPRES
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil
Daerah untuk Tahun Anggaran 2004 dilaksanakan sebanyak 300.000 (tiga ratus ribu) orang
(2) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil
Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk penggantian Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun pada tahun 2004 dan sisa formasi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2003.
