KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
