PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname mengenai Kerjasama Kebudayaan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 15 Oktober 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 15 Oktober 1997 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname mengenai Kerjasama Kebudayaan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname;
- bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
