KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA
Pasal 6
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Kota Timika dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
