KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA
Pasal 5
(1) Perkara Pidana dan perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Kota Timika pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi diputus oleh Pengadilan Negeri Fak-Fak, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Fak-Fak. (2) Perkara Pidana dan Perklara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Kota Timika pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Fak-Fak, dilimpahkan kepada pengadilan Negeri Kota Timika.
