KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kota Timika, maka wilayah Kabupaten Mimika dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Fak-Fak.
