KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA
Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika meliputi wilayah Kabupaten Mimika, Propinsi Irian Jaya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika meliputi wilayah Kabupaten Mimika, Propinsi Irian Jaya.