KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Pasal 3
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, PENGUSAHA DAN MASYARAKAT
(1) Rencana induk konservasi energi nasional disusun dan ditetapkan oleh Menteri. (2) Rencana induk konservasi energi nasional paling sedikit memuat sasaran, pokok-pokok kebijakan, program, dan langkah-langkah konservasi energi. (3) Penyusunan rencana induk konservasi energi nasional dilakukan dengan: a. mengacu pada rencana umum energi nasional; dan b. memperhatikan masukan dari instansi terkait, pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat. (4) Rencana induk konservasi energi nasional dibuat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau setiap tahun sesuai keperluan.
