KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Pasal 2
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, PENGUSAHA DAN MASYARAKAT
(1) Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pengusaha dan masyarakat. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana induk konservasi energi nasional.
