KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SAM RATU LANGI
Pasal 2
Pembinaan Universitas Sam Ratulangi secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
