KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SAM RATU LANGI
Pasal 1
Universitas Sam ratulangi adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
