CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2024
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2024
TENTANG
CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuii bersama tahun 2024;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 20lT tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor LZ Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 20L7 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil, presidln; cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20Ig tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan pegawai Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pemerintah dengan pedanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruic, perlu menetapkan Keputusan presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahui 2024;
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (t) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 202g tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor L47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97l;
Peraturan .
SK No 202505 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20I7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626a1;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2024.
KESATU Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024 yaitu pada:
- tanggal 9 Februari2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili; 2l tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
- tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
- tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
- tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
- tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan 7l tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. KEDUA Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. KETIGA Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
KEEMPAT . . .
SK No 202867 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
KEEMPAT Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 202502 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuii bersama tahun 2024;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 20lT tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor LZ Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 20L7 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil, presidln; cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20Ig tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan pegawai Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pemerintah dengan pedanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruic, perlu
Pasal 4 ayat (t) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 202g tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor L47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97l;
Peraturan .
SK No 202505 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20I7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626a1;
