KEPPRES
Berlaku
CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2024
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuii bersama tahun 2024;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 20lT tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor LZ Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 20L7 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil, presidln; cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20Ig tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan pegawai Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pemerintah dengan pedanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruic, perlu
MENGINGAT
Pasal 4 ayat (t) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 202g tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor L47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97l;
Peraturan .
SK No 202505 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20I7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626a1;
Rantai Perubahan
DIUBAH OLEH
KEPPRES 19/2024 — PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2024
Referensi Silang (1)
PP 49/2018 — MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
