CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 202I
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 202L
TENTANG
CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 202I
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 202l;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2Ol7 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor lT Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden; gL c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan presiden;
- bahwa. . .
Sl( Nlo l0(r03.t A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 202l;
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 224, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626a1;
MEMUTUSI(AN:. . .
,:l'( Nio | 0ti{,:l rr A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
MenetapKan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2021.
KESATU Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 202l yaitu pada tanggal 12 Mei 2O2l (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
KEDUA Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
KETIGA Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
KEEMPAT
Sl( Nlo l0(r03ri A
PRESIDEN
REPUBL!K INDONESIA
KEEMPAT Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2027
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
an g Perundang-undangan Hukum,
u.t 't
lu S na Djaman
S!( l.ro l0rr0J5 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 202l;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2Ol7 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor lT Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden; gL c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan presiden;
- bahwa. . .
Sl( Nlo l0(r03.t A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 224, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626a1;
MEMUTUSI(AN:. . .
,:l'( Nio | 0ti{,:l rr A
PRESIDEN
