KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2014
Pasal 9
(1) Ketua Panitia Nasional Ekspedisi NKRI 2014 menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional Ekspedisi NKRI 2014 kepada Presiden.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2014.
