KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2014
Pasal 8
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Walikota Ternate, Provinsi Maluku Utara;
- Walikota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;
- Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; dan
- Bupati Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.
Pasal 7
(1) Panitia Pengarah bertugas memberikan arahan kepada Panitia Pelaksana. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana bertanggung jawab kepada Panitia Pengarah.
Pasal 8
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Panitia Nasional Ekspedisi NKRI 2014 dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian/Lembaga terkait, Tahun Anggaran 2014; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2014; dan/atau c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara terkait, Tahun Anggaran 2014.
(2) Selain...
