PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi mempunyai
peranan penting dalam mengungkap kebenaran
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada
masa lalu di luar pengadilan, guna mewujudkan
perdamaian dan persatuan bangsa dan sekaligus
mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam
jiwa saling pengertian;
- bahwa untuk memperlancar pemilihan dan penentuan
pemilihan anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,
Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004
tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menugaskan
kepada Presiden untuk membentuk Panitia Seleksi yang
keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah dan unsur
masyarakat;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang
Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;
- bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan
Presiden ini dipandang mampu melaksanakan tugas
tersebut;
Mengingat …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4429);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN
PANITIA SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI.
KESATU : Membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut Panitia Seleksi dengan susunan sebagai
berikut :
- Ketua : ZULKARNAIN YUNUS, S.H., M.H.
Merangkap Anggota (Direktur Jenderal Administrasi Hukum
Umum, Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia)
- Sekretaris : DR. WICIPTO SETIADI, S.H., M.H.
(Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-
undangan, Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia)
- Anggota : 1. DR. HAFID ABBAS.
(Direktur Jenderal Perlindungan Hak
Asasi Manusia, Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia)
2. BAMBANG …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. BAMBANG WIDJOJANTO, S.H., LL.M.
(Masyarakat)
3. PROF. DR. C.F.G. SUNARYATI
HARTONO, S.H.
(Masyarakat)
4. SULISTIJOWATI SUGONDO, S.H.
(Masyarakat)
KEDUA : Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu
mempunyai tugas :
- mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Anggota
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang diajukan oleh
perseorangan, kelompok orang, atau organisasi
kemasyarakatan;
- melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta
seleksi kualitas dan integritas moral calon Anggota
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;
- menyeleksi dan menentukan 42 (empat puluh dua) orang
calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;
- mengusulkan 42 (empat puluh dua) orang calon Anggota
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi kepada Presiden
untuk dipilih 21 (dua puluh satu) orang guna diajukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
- memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada
Presiden Republik Indonesia.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi bertanggung
jawab kepada Presiden.
KEEMPAT …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT : Panitia Seleksi dibantu oleh sekretariat yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
KELIMA : Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya
Keputusan Presiden ini sampai dengan terbentuknya Anggota
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
KEENAM : Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas
Panitia Seleksi, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja
Negara.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi mempunyai
peranan penting dalam mengungkap kebenaran
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada
masa lalu di luar pengadilan, guna mewujudkan
perdamaian dan persatuan bangsa dan sekaligus
mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam
jiwa saling pengertian;
- bahwa untuk memperlancar pemilihan dan penentuan
pemilihan anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,
Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004
tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menugaskan
kepada Presiden untuk membentuk Panitia Seleksi yang
keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah dan unsur
masyarakat;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan b, perlu
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4429);
