Pasal 10
(1) Hasil penjualan saham Negara pada BUMN setelah dikurangi biaya
privatisasi, ditetapkan sebagai hasil privatisasi BUMN dan disetorkan langsung ke Kas Negara.
(2) Hasil penjualan saham baru BUMN, setelah dikurangi biaya
privatisasi merupakan hasil privatisasi BUMN yang langsung disetorkan Kas Perusahaan.
(3) Penjualan saham anak perusahaan BUMN dilaksanakan setelah
terlebih dahulu di dalam Rapat Umum Pemegang Saham BUMN yang bersangkutan, ditetapkan dan disetujui mengenai rencana penjualan saham dan rencana penggunaan dana hasil penjualan saham anak perusahaan yang bersangkutan.
(4) Dalam hal seluruh atau sebagian dana hasil penjualan saham anak
perusahaan BUMN ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk disetorkan ke Kas Negara, maka bagian dari dana hasil penjualan saham anak perusahaan tersebut setelah dikurangi dengan biaya penjualan, disetorkan langsung ke Kas Negara."
Pasal II…
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2002
INDONESIA,
ttd
