KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 19
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan kegiatan rutin Dewan dibebankan pada Anggaran Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(2) Pembiayaan kegiatan standardisasi dan metrologi dari instansi teknis dibebankan pada Anggaran instansi teknis yang bersangkutan.
