KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua Dewan. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Pelaksana Harian Dewan ditetapkan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua Dewan.
