KEPPRES
Berlaku
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia hasil Kongres VIII Legiun Veteran Republik Indonesia tanggal 28 Maret 2002 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3...
PRESIDEN
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2002
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa Kongres VIII Legiun Veteran Republik Indonesia pada tanggal 28 Maret 2002 telah mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967, pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden;
MENGINGAT
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2826);
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1957 tentang Legiun Veteran Republik Indonesia;
Referensi Silang (3)
UU 7/1967 — Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang...
KEPPRES 103/1957 — Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1957...
KEPPRES 9/1989 — Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang...
