PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Federal Jerman tentang Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik Penanaman Modal beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 14 Mei 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Jerman, dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2004
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 14 Mei 2003 Pemerintah Republik Indonesia
telah menandatangani Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik
Federal Jerman tentang Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik
Penanaman Modal beserta Protokol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-
delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal
Jerman;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan beserta Protokol tersebut dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
