KEPPRES
TUNJANGAN KHUSUS PROVINSI PAPUA
Pasal 4
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
