KEPPRES
TUNJANGAN KHUSUS PROVINSI PAPUA
Pasal 3
Terhadap kelebihan penerimaan sebagai akibat keterlanjuran pembayaran Tunjangan Khusus berdasarkan Gaji Pokok baru, khusus bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan di Provinsi Papua akan diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah mendengar saran dan pertimbangan dari Menteri Pertahanan.
