KEPPRES
SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden ditetapkan oleh Sekretaris Presiden setelah
PRESIDEN
terlebih dahulu, mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
