KEPPRES
SEKRETARIAT PRESIDEN
Pasal 20
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya, diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya, diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut.