KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 2
Pembinaan Universitas Hasanuddin secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
