KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 1
Universitas Hasanuddin adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
