KEPPRES
PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
PEMBIAYAAN
