KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1984 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 301 TAHUN...
Pasal 2
(1) Menugaskan Menteri Keuangan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna melaksanakan likuidasi Badan Urusan Cess; (2) Dalam melaksanakan likuidasi tersebut Menteri Keuangan berkonsultasi dengan Menteri- menteri yang lingkup tugasnya berkaitan dengan kegiatan pemungutan Cess.
