Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1984 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 301 TAHUN 1968 TENTANG PENGATURAN PUNGUTAN CESS
Pasal 1
(1) Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 301 Tahun 1968 tentang Pengaturan Pungutan Cess; (2) Dengan dicabutnya Keputusan PRESIDEN Nomor 301 Tahun 1968 tersebut, Dewan Cess dan Badan urusan Cess dinyatakan bubar dengan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pejabat atas sumbangan tenaga dan pikiran yang telah diberikannya selama melaksanakan tugas di Dewan dan Badan tersebut.
Pasal 2
(1) Menugaskan Menteri Keuangan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna melaksanakan likuidasi Badan Urusan Cess; (2) Dalam melaksanakan likuidasi tersebut Menteri Keuangan berkonsultasi dengan Menteri- menteri yang lingkup tugasnya berkaitan dengan kegiatan pemungutan Cess.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
