KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOK ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 3
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
