KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOK ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 2
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Pertahanan/ Panglima Tentara Nasional Indonesia/Kepala Staf Angkatan dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat
keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan, ASPERS KASUM TNI, dan ASPERS Kepala Staf Angkatan.
