KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN BASIC AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
