Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN BASIC AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF PAPUA NEW GUINEA ON BORDER ARRANGENTS
Pasal 1
Mengesahkan Basic Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of Papua New Guinea on Border Arrangements, yang telah ditandatangani di Port Moresby, pada tanggal 29 Oktober 1984, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
