PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 111/M TAHUN 2009,
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 /M TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 111/M TAHUN 2009,
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3/P TAHUN 2010, KEPUTUSAN PRESIDEN
NOMOR 57/P TAHUN 2010, DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 159/M
TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pada tanggal 5 Juni 2012, Mahkamah Konstitusi telah
menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan pengujian
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara, dengan Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011;
- bahwa dalam Putusan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, Mahkamah Konstitusi menegaskan pengangkatan dan
pemberhentian Wakil Menteri adalah bagian dari kewenangan
Presiden;
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil
Menteri, perlu melakukan perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 111/M Tahun 2009, Keputusan Presiden
Nomor 3/P Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 57/P
Tahun 2010, dan Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun
2011;
- bahwa …
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk
menghormati dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut, perlu menetapkan Keputusan Presiden
tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 111/M
Tahun 2009, Keputusan Presiden Nomor 3/P Tahun 2010,
Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010, dan
Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun 2011;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Ayat (1) ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diuji materi dan diputuskan
oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 79/PUU-
IX/2011;
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil
Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 129);
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Wakil Menteri yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 111/M Tahun 2009, Keputusan Presiden Nomor 3/P
Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010 dan
Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun 2011, yaitu:
- Prof. Dr. Alex S.W. - sebagai Wakil Menteri
Retraubun, M.Sc Perindustrian;
- Dr. Ir. Bambang …
- Dr. Ir. Bambang Susantono, - sebagai Wakil Menteri
MCP, MSCE Perhubungan;
- Dr. Ir. A. Hermanto Dardak, - sebagai Wakil Menteri
M.Sc Pekerjaan Umum;
- Sjafrie Sjamsoeddin, M.B.A - sebagai Wakil Menteri
Pertahanan;
- Dr. Ir. Lukita Dinarsyah - sebagai Wakil Menteri
Tuwo, M.A. Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
- Dr. Ir. Anny Ratnawati, M.S. - sebagai Wakil Menteri
Keuangan;
- Drs. Wardana - sebagai Wakil Menteri Luar
Negeri;
- Prof. Denny Indrayana, S.H., - sebagai Wakil Menteri
LL.M., Ph.D. Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
- Mahendra Siregar, S.E., - sebagai Wakil Menteri
M.Ec. Keuangan;
- Dr. Ir. Bayu Krisnamurthi, - sebagai Wakil Menteri
M.S. Perdagangan;
- Dr. Rusman Heriawan, S.E., - sebagai Wakil Menteri
M.Si. Pertanian;
- Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, - sebagai Wakil Menteri
M.Sc., Ph.D. Kesehatan;
- Prof. Dr. Ir.H. Musliar - sebagai Wakil Menteri
Kasim, M.S. Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang Pendidikan;
- Prof. Ir. Wiendu …
- Prof. Ir. Wiendu Nuryanti, - sebagai Wakil Menteri
M.Arch., Ph.D. Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang Kebudayaan;
- Prof. Dr. H. Nasaruddin - sebagai Wakil Menteri Agama;
Umar, M.A.
- Dr. Sapta Nirwandar - sebagai Wakil Menteri
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
- Prof. Dr. Eko Prasojo, S.I.P. - sebagai Wakil Menteri
Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi;
- Drs. Mahmuddin Yasin, - sebagai Wakil Menteri Badan
M.B.A. Usaha Milik Negara;
masa jabatannya paling lama sama dengan masa jabatan atau
berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden
periode 2009 - 2014.
KEDUA : Hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA
akan diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada:
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Ketua Mahkamah Agung;
Ketua Mahkamah Konstitusi;
Para …
Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta I.
Petikan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pada tanggal 5 Juni 2012, Mahkamah Konstitusi telah
menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan pengujian
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara, dengan Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011;
- bahwa dalam Putusan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, Mahkamah Konstitusi menegaskan pengangkatan dan
pemberhentian Wakil Menteri adalah bagian dari kewenangan
Presiden;
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil
Menteri, perlu melakukan perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 111/M Tahun 2009, Keputusan Presiden
Nomor 3/P Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 57/P
Tahun 2010, dan Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun
2011;
- bahwa …
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk
menghormati dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Ayat (1) ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diuji materi dan diputuskan
oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 79/PUU-
IX/2011;
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil
Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 129);
