KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2003
INDONESIA,
ttd
