KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2001 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke dalam Gaji Pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.
