KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 4
Hakim yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 masih berkedudukan di bawah Hakim Pratama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, digaji berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
