KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 3
(1) Penetapan gaji pokok yang baru berdasarkan Keputusan Presiden
ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dengan surat keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan surat keputusan Menteri Agama bagi Hakim di lingkungan Peradilan Agama.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat
keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan gaji pokok tersebut.
