KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1983 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDINESIA DI...
Pasal 5
Pelaksanaan pembukaan Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Bandar Seri Begawan dilakukan segera setelah dibukanya hubungan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1983.
