KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1983 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDINESIA DI...
Pasal 4
Pembiayaan Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Bandar Seri Begawan, dibebankan pada Anggaran Departemen Luar Negeri.
