KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 2
Pembinaan Universitas Lambung Mangkurat secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
