KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 1
Universitas Lambung Mangkurat adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
