KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2001 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.
