KEPPRES
PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 3
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
