KEPPRES
UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM AD HOC
Pasal 8
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 9…
PRESIDEN
