Pasal 7
(1) Keanggotaan INDONESIA pada organisasi-organisasi internasional dapat ditinjau kembali oleh Departemen Luar Negeri, Departemen Keuangan dan Sekretariat Negara beserta instansi yang terkait. (2) Dalam meninjau kembali keanggotaan pada organisasi internasional perlu dipertimbangkan: a. manfaat dan efektivitas keanggotaan pada organisasi internasional tersebut; b. besarnya kontribusi tersebut; c. kedudukan dan peranan pada organisasi internasional tersebut; d. pandangan instansi-instansi teknis terkait. (3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun; (4) Apabila ...
(4) Apabila hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) MEMUTUSKAN untuk keluar dari keanggotaan organisasi internasional, maka keputusan tersebut perlu ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat; (5) Departemen Luar Negeri menyampaikan keputusan tersebut kepada instansi-instansi terkait dan organisasi internasional yang bersangkutan.
