KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang KEANGGOTAAN INDONESIA DAN KONTRIBUSI PEMERINTAH...
Pasal 6
Dalam hal keanggotaan INDONESIA pada organisasi-organisasi internasional yang kegiatannya, termasuk operasi penyangga, bermanfaat dan menguntungkan badan usaha milik negara dan atau asosiasi unit usaha swasta, maka pembayaran kontribusinya dapat dibebankan kepada badan usaha milik negara dan atau asosiasi unit usaha swasta yang bersangkutan.
